Zakat Hasil Pertanian
Zakat Hasil Pertanian ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 15 Jumadil Awal 1448 H / 26 Oktober 2026 M.
Kajian Tentang Zakat Hasil Pertanian
Para ulama berbeda pendapat dan terdapat empat pendapat yang masyhur dalam masalah zakat hasil pertanian mengenai apa saja yang wajib dizakati. Pertemuan sebelumnya hanya menyebutkan dua pendapat karena waktu yang sempit, sedangkan kesempatan kali ini menyebutkan keempat pendapat tersebut.
Pendapat Pertama Mengenai Batasan Zakat Hasil Pertanian
Pendapat pertama merupakan pendapat sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Al-Hasan Al-Bashri, Ats-Tsauri, Asy-Sya’bi, Ibnu Sirin, Ibnu Mubarak, Abu Ubaid, Al-Qasim bin Salam, serta beberapa ulama salaf lainnya. Pendapat ini juga menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa zakat tidak ada kecuali pada empat hasil pertanian saja.
Empat hasil pertanian tersebut adalah yang disebutkan di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu gandum, sya’ir atau jelai, kurma, serta zabib atau kismis. Dua dari hasil sawah, yaitu gandum dan jelai atau sya’ir. Dua dari hasil kebun, yaitu tamr atau kurma dan zabib atau kismis.
Pendapat pertama ini merupakan pendapat yang paling sederhana dan dalilnya paling jelas. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari dan sahabat Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengutus keduanya ke negeri Yaman. Keduanya mengajarkan perkara-perkara agama kepada masyarakat di negeri tersebut. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan keduanya untuk tidak mengambil zakat dari hasil pertanian kecuali dari empat jenis hasil pertanian ini, yaitu al-hintah atau gandum, as-sya’ir yaitu jelai, at-tamr yaitu kurma, dan yang keempat adalah zabib atau kismis.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ -يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ دِينِهِمْ- فَأَمَرَهُمَا أَلَّا يَأْخُذَا الصَّدَقَةَ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ: الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Muadz dan Abu Musa ke Yaman, beliau memerintahkan keduanya: Janganlah kalian mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman ini: gandum, sya’ir, kurma, dan kismis.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Para ulama yang mengikuti pendapat pertama mengkhususkan zakat hasil pertanian atau perkebunan pada empat jenis tersebut saja. Mereka tidak menggunakan qiyas dan tidak memakai keumuman dalil, sebab dalil dalam masalah ini dinilai sudah sangat jelas dan berkedudukan sebagai dalil khusus. Hal itulah yang menjadikannya sebagai pijakan paling kuat yang dijadikan pegangan.
Pendapat Kedua: Menggunakan Qiyas Makanan Pokok yang Tahan Lama
Pendapat kedua merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahumullah. Kedua Imam ini memilih pendapat bahwa hasil pertanian dan hasil perkebunan yang wajib dizakati adalah yang menjadi bahan makanan pokok serta dapat disimpan dalam waktu lama. Terdapat dua sifat utama pada pendapat ini, yaitu:
- Merupakan bahan makanan pokok
- Dapat disimpan dalam waktu yang lama
Apabila suatu bahan makanan merupakan makanan pokok tetapi tidak dapat disimpan dalam waktu lama, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Begitu pula sebaliknya, apabila terdapat hasil pertanian atau perkebunan yang dapat disimpan dalam waktu lama tetapi bukan merupakan bahan makanan pokok, maka tidak ada kewajiban zakat padanya.
Pendapat ini lebih luas daripada pendapat pertama karena tidak membatasi zakat hanya pada jenis yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja, melainkan terdapat sisi qiyas di dalamnya.
Mereka memandang bahwa empat hal yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits tersebut mengandung dua sifat tersebut, yaitu merupakan bahan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama. Akhirnya, kedua imam ini beserta ulama lain yang menyepakati pendapat tersebut mengambil pandangan bahwa seluruh hasil pertanian yang menjadi bahan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama wajib dizakati.
Analogi dengan Zakat Hewan Ternak
Mereka juga melihat zakat hewan. Tidak semua hewan wajib dizakati, melainkan hanya dari jenis an’am saja, yaitu unta, sapi, dan kambing. Kerbau termasuk dalam kategori sapi, sedangkan domba termasuk dalam kategori kambing.
Alasan diwajibkannya zakat hanya pada jenis an’am adalah karena jenis tersebut memiliki manfaat yang sangat besar atau paling besar bagi manusia. Hal tersebut yang menjadi dasar kewajiban zakat pada jenis hewan. Prinsip yang sama berlaku pada zakat pertanian, yakni hasil pertanian yang paling besar manfaatnya bagi manusialah yang wajib dizakati. Jenis-jenis yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan bagian dari hasil pertanian atau perkebunan yang memberikan manfaat paling besar bagi manusia.
Jenis-jenis lain yang tidak disebutkan tetapi memiliki manfaat yang paling besar bagi manusia menjadi wajib dizakati pula. Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak kaku dengan nash saja, melainkan memperluas nash yang asalnya membatasi pada jenis hasil pertanian tertentu. Perluasan tersebut tetap dibatasi secara ketat, yaitu harus berupa bahan makanan pokok serta dapat disimpan dalam waktu yang lama.
Kriteria tersebut mencakup jagung karena jagung menjadi bahan makanan pokok bagi sebagian masyarakat, serta beras atau padi karena menjadi bahan makanan pokok bagi banyak masyarakat. Konsumsi padi sebagai makanan pokok semakin meningkat dari waktu ke waktu. Negara-negara Arab pada masa lalu menjadikan kurma atau gandum sebagai bahan makanan pokok, sedangkan saat ini rata-rata masyarakat menjadikan beras sebagai makanan pokok, sehingga beras masuk ke dalam kategori tersebut.
Meskipun demikian, cakupan pendapat kedua tidak terlalu luas. Tidak semua hasil bumi wajib dizakati, dan tidak semua hasil yang dijual dengan cara ditakar wajib dizakati, sebab cakupannya akan menjadi terlalu luas. Pendapat kedua memperluas makna nash atau hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetapi dengan batasan cakupan yang tidak terlalu luas.
Pendapat Ketiga: Hasil Pertanian yang Ditakar
Pendapat ketiga menyatakan bahwa semua hasil pertanian yang dijual dengan cara ditakar dan dapat bertahan dalam waktu yang lama wajib dizakati. Terdapat dua sifat pada pendapat ini, yaitu sifat pertama dijual dengan cara ditakar atau dihitung menggunakan satuan ruang sebagai standarnya, dan sifat kedua dapat disimpan dalam waktu yang lama.
Sifat tersebut mencakup kapas karena dijual dalam takaran dan bukan merupakan bahan makanan, tetapi kapas dapat disimpan dalam waktu yang lama sehingga wajib dizakati. Pendapat ini lebih luas daripada pendapat kedua, dan merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad rahimahullah.
Kacang-kacangan yang dapat disimpan dalam waktu yang lama serta dijual dengan cara ditakar juga masuk ke dalam kategori ini. Fustuk atau pistachio yang sering dibawa oleh jamaah haji, yang memiliki kulit keras lalu dibuka, juga memiliki kewajiban zakat menurut pendapat ini karena dapat disimpan dalam waktu yang lama dan dijual dengan cara ditakar.
Para ulama dalam mazhab Hambali menggantungkan kewajiban zakat dengan sifat takaran berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak ada kewajiban zakat pada hasil pertanian yang jumlahnya kurang dari lima wasaq.
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima ausuq.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lima wasak merupakan takaran yang sangat besar. Lima wasak = 300 sha’. Satu sha’ bernilai empat mud, dan satu mud setara dengan dua telapak tangan penuh. Takaran dua telapak tangan penuh tersebut adalah satu mud, sehingga satu mud merupakan seperempat sha’. Takaran yang kurang dari 300 sha’ atau lima wasak tidak memiliki kewajiban zakat padanya. Oleh karena itu, mereka menggunakan sifat takaran menjadi penentu wajibnya zakat pada hasil pertanian.
Sifat dapat disimpan dalam waktu yang lama sejalan dengan pendapat sebelumnya, yaitu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahumullah. Barang yang tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama akan bertentangan dengan sifat dasar barang-barang yang wajib dizakati. Kewajiban zakat tersebut berlaku ketika barang dapat dikeringkan dan berada dalam kondisi kering. Sifat dasar dari hasil pertanian yang wajib dizakati adalah dapat disimpan dalam waktu yang lama, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi manusia.
Pendapat Keempat: Zakat Seluruh Hasil Pertanian
Pendapat keempat yang paling masyhur dalam masalah hasil pertanian yang wajib dizakati adalah pendapat Hanafiyah, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian besar pengikutnya. Pendapat ini bersifat lebih luas dengan menyatakan bahwa semua hasil pertanian wajib dizakati.
Semua hasil pertanian wajib dizakati tanpa pandang bulu, asalkan keluar dari bumi berupa hasil pertanian atau perkebunan. Sayur-sayuran wajib dizakati, makanan yang bukan bahan makanan pokok serta tidak bisa disimpan dalam waktu yang lama juga wajib dizakati. Barang yang bukan makanan dan tidak bisa disimpan dalam waktu yang lama pun tetap wajib dizakati menurut pendapat Imam Abu Hanifah.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz serta Daud Adz-Zhahiri. Daud Adz-Zhahiri berbeda pandangan dengan Ibnu Hazm meskipun sama-sama berada dalam mazhab Zhahiriyah. Daud Adz-Zhahiri memilih pendapat yang luas ini, sedangkan Ibnu Hazm memilih pendapat pertama. Ibnu Hazm menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pada zabib atau kismis, sehingga hanya terdapat tiga jenis saja yang wajib dizakati, yaitu gandum, jelai atau sya’ir, serta tamr atau kurma. Zabib tidak memiliki kewajiban zakat menurut Ibnu Hazm karena periwayatannya dinilai kurang kuat.
Daud Ad-Dhahiri memilih pendapat yang paling luas bahwa semua hasil bumi wajib dizakati. Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh Ibnu Arabi di dalam mazhab Maliki. Pendapat ini menggunakan dalil-dalil umum, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perintah kepada manusia agar mengeluarkan infak dari hasil bumi secara umum. Perintah tersebut tidak membedakan apakah sesuatu itu berupa makanan atau bukan, dapat disimpan dalam waktu lama atau tidak, merupakan makanan pokok atau bukan, ditakar atau tidak, serta dalam batasan jumlah tertentu atau tidak. Hal tersebut menunjukkan keumuman bahwa setiap hasil bumi wajib dikeluarkan infaknya dan zakatnya.
Mereka juga berdalil dengan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 141.
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am [6]: 141)
Tunaikanlah haknya pada hari panennya, yang merujuk pada kewajiban di hari panen. Objek yang dipanen dapat berupa makanan maupun selain makanan, dapat berupa makanan pokok maupun bukan, serta mencakup sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama maupun tidak.
Berdasarkan ayat tersebut, mereka mengatakan bahwa semua hasil bumi yang ditanam wajib dizakati. Sayur-sayuran, cabai, buah-buahan, hingga segala jenis hasil bumi lainnya masuk ke dalam kewajiban zakat ini tanpa terkecuali.
Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang maknanya umum:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ
“Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, kewajiban zakatnya adalah sepersepuluh.” (HR. Bukhari)
Tanaman yang diairi dengan air hujan tidak memerlukan tenaga khusus dalam pengairannya, sehingga kewajiban zakatnya menjadi besar, yaitu sepersepuluh atau sepuluh persen.
وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Dan pada tanaman yang disirami dengan cara disiram atau ditarik dari sumur, kewajiban zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh.” (HR. Bukhari)
Tanaman yang diairi dengan air yang harus diambil dari dalam bumi memiliki kewajiban zakat sebesar setengah dari sepersepuluh, yaitu seperdua puluh atau lima persen.
Hadits tersebut tidak menyebutkan jenis hasil pertanian tertentu, melainkan secara mutlak menyatakan bahwa setiap hasil pertanian memiliki kewajiban zakat. Hal yang membedakan hanyalah cara pengairannya, yaitu apakah diairi dengan biaya atau tenaga, ataupun diairi tanpa biaya dan tanpa tenaga.
Perbedaan tersebut tidak membedakan apakah hasil pertanian berupa bahan makanan atau bukan, merupakan makanan pokok atau bukan, dapat disimpan dalam waktu yang lama atau tidak, serta mencapai takaran tertentu atau tidak. Seluruhnya tidak memiliki perbedaan sama sekali karena dalilnya bersifat umum, sementara hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh para ulama pada pendapat pertama dinilai lemah oleh mereka, sehingga yang tersisa adalah ayat-ayat serta hadits-hadits yang bersifat umum tersebut.
Kesimpulan dan Sikap dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama
Terdapat empat pendapat dalam satu permasalahan zakat hasil pertanian ini. Seluruh pendapat tersebut merupakan pendapat yang kuat, dan para ulama yang mengemukakannya memiliki keinginan yang sama untuk mengikuti dalil. Mereka sepakat bahwa berpendapat harus senantiasa berdasarkan dalil, dan masing-masing pendapat pertama, kedua, ketiga, maupun keempat memiliki landasan dalilnya tersendiri.
Sikap yang harus diambil ketika mendapati perbedaan pendapat para ulama di zaman sekarang adalah menghormati pendapat-pendapat tersebut. Para ulama sampai pada kesimpulan hukum tersebut melalui ijtihad serta bimbingan dalil, sehingga wajib bagi umat Islam untuk menghormatinya. Sikap berikutnya adalah memilih pendapat yang dinilai memiliki dalil paling kuat atau paling sesuai dengan ruh syariat.
Upaya dalam menguatkan sebagian dari pendapat tersebut juga melahirkan perbedaan. Terdapat pihak yang menguatkan pendapat pertama, pendapat kedua, pendapat ketiga, maupun pendapat keempat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya sikap bertoleransi dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang telah memiliki perbedaan pendapat sejak masa lalu, sehingga umat Islam harus saling menghormati.
Pengisi kajian secara pribadi menyampaikan bahwa dirinya lebih menguatkan pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahumullah. Alasan penguatan tersebut adalah karena pendapat ini menggabungkan antara nash dengan qiyas. Pendapat ini tidak terlalu luas serta tidak terlalu bebas dalam melakukan qiyas, melainkan tetap menggunakan qiyas dalam batasan yang sangat terbatas dan sempit. Seseorang yang berpendapat dengan pendapat kedua ini akan dengan jelas melaksanakan apa yang ditunjukkan oleh nash, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Muadz dan sahabat Abu Musa Al-Asy’ari untuk tidak mengambil zakat kecuali dari empat hasil pertanian. Pendapat kedua pasti menyatakan bahwa keempat hasil pertanian tersebut wajib dizakati.
Pendapat ini juga menambahkan hal lain dengan batasan yang tidak terlalu luas, yaitu setiap bahan makanan pokok yang dapat disimpan dalam waktu yang lama. Kedua sifat tersebut melekat pada empat bahan makanan yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai sesuatu yang wajib dizakati, yaitu:
- Kurma, yang merupakan bahan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.
- Gandum, yang merupakan bahan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.
- Jelai, yang merupakan bahan makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.
- Zabib atau kismis, yang merupakan bahan makanan pokok di masyarakat Arab dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.
Pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keempat hasil pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
Ketentuan tersebut menjadi kurang selaras apabila terdapat bahan makanan pokok yang dapat disimpan dalam waktu yang lama tetapi tidak disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dianggap tidak ada kewajiban zakat padanya. Kondisi tersebut terlihat nyata pada zaman sekarang, di mana beras sering kali menjadi bahan makanan pokok yang jauh lebih dominan dibandingkan gandum.
Pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, gandum mungkin lebih dominan dijadikan sebagai makanan pokok. Namun, zaman mengalami perubahan, sedangkan beras tidak disebutkan secara spesifik oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meskipun demikian, pada masa kini, beras tampak jauh lebih dominan dijadikan sebagai bahan makanan pokok daripada gandum.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Zakat Sapi dan Kambing
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56658-zakat-hasil-pertanian/